Balai Bahasa Sosialisasikan Hasil Pantauan Penggunaan Bahasa Indonesia
BANJARBARU – Balai Bahasa Kalsel menggelar sosialisasi hasil pemantauan penggunaan bahasa pada instansi pemerintah dan lembaga swasta di Provinsi Kalsel, Kamis (9/6/2016).
Penggunaan Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Tampil sebagai pembicara, Anik Muslikah Indriastuti, M.Hum. dan Drs. Abdul Gaffar Ruskhan, M.Hum. dari Badan Bahasa.
Dua narasumber lainnya, Agus Yulianto, S.S., M.Pd. dari Balai Bahasa serta dari perwakilan Biro Umum Setdaprov Kalsel.
Kepala Balai Bahasa Kalsel dalam sambutannya yang diwakili Syamsudin, S.Pd. menjelaskan ada tiga obyek yang dipantau oleh tim dari Jakarta bekerja sama dengan Balai Bahasa Kalsel.
“Ada tiga obyek yang dipantau yakni dokumen, nama lembaga, informasi dan publikasi. Kegiatan sudah berjalan, diteliti dan dipelajari sehingga dilaksanakan sosialisasinya hari ini,” ucap Syamsudin.