Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Badan Publik di Daerah
Penyuluhan bahasa Indonesia kali ini terasa lain dari biasanya. Hal itu disebabkan peserta penyuluhan kali ini melibatkan jajaran dari TNI dan Polri. Bahkan, peserta dari TNI dan Polri ini berasal dari kabupaten-kabupaten yang cukup jauh, yaitu dari Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu. Mereka diundang untuk mengikuti penyuluhan bahasa Indonesia yang difokuskan pada pemakaian bahasa surat dinas. Walaupun tiap-tiap instansi sudah memiliki standar pemakaian surat dinas sendiri-sendiri, penyuluhan bahasa surat dinas ini tetap dilakukan untuk menyeragamkan kaidah-kaidah yang sudah dianggap baku seperti pemakaian ejaan, diksi, dan bentuk-bentuk surat.
Penyuluhan bahasa Indonesia bagi badan publik ini dilaksanakan di Hotel Banjarmasin Internasional dari tanggal 17 sampai dengan 19 Juli 2017. Peserta yang diundang sebenarnya tidak hanya dari jajaran TNI dan Polri, melainkan juga dari kecamatan, kelurahan, dinas perhubungan, kesbangpol, dan dinas pendidikan. Jumlah keseluruhan peserta yang diundang sebanyak 30 peserta. Penyuluh yang menyampaikan materi berasal dari Balai Bahasa Kalimantan Sendiri, yaitu Drs. Saefuddin dan Deri Ris Riana, S.S serta dari FKIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yaitu Prof. Dr. Jumadi, M.Pd.
Selama penyuluhan berlangsung peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang diberikan. Mereka merasa mendapatkan wawasan yang lebih banyak perihal pemakaian bahasa Indonesia dalaam ranah persuratan. Pengetahuan itu sedikit banyak membantu mereka untuk lebih benar memakai bahasa Indonesia dalam ranah surat ketika mereka kembali bertugas di instansinya masing-masing.
Penyuluhan bahasa Indonesia bagi badan publik di daerah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari dua kegiatan yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan pertama adalah kegiatan penelitian pemakaian bahasa Indonesia dalam ranah persuratan yang objek penelitiannya adalah surat-surat dinas yang berasal dari kodim, polres, dinas pendidikan, dinas perhubungan, dan kesbangpol yang berasal dari lima kabupaten dan kota yang dipilih sebagai lokasi penelitian. Kelima kabupaten dan kota itu adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong. Kegiatan kedua adalah kegiatan bimbingan teknis bagi badan publik di daerah. Bimbingan teknis ini lebih mengarah pada perbaikan pemakaian bahasa Indonesia dalam ranah persuratan yang bahannya berasal dari surat-surat dinas yang ada di lima instansi yang ditunjuk sebagai objek penelitian.
Dengan demikian, penyuluhan bahasa Indonesia bagi badan publik di daerah ini merupakan kegiatan puncak yang diharapkan dapat lebih memantapkan pengetahuan dan pemahaman peserta suluh terhadap kaidah-kiadah pemakaian bahasa surat itu sendiri. Dengan demikian, para konseptor surat dengan sendirinya akan ikut membantu memasyarakatkan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar di tengah masyarakat yang lebih luas.
(Agus Yulianto)