Memartabatkan Bahasa Indonesia Melalui Media Ruang Publik
MARTAPURA — Maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik akan berdampak pada “kalahnya” penggunaan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia. Mulai dari penamaan bangunan atau gedung, papan imbauan, spanduk atau kain rentang iklan, dan sebagainya. Penggunaan bahasa asing terkesan lebih diutamakan dibandingkan bahasa Indonesia. Padahal bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Melihat kondisi penggunaan bahasa demikian, Balai Bahasa Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk mengajak sejumlah instansi pemerintah daerah agar kembali mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di media ruang publik. Kegiatan tersebut ialah Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Ruang Publik di Kabupaten Banjar. Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Drs. Imam Budi Utomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bahasa Indonesia harus kembali dimartabatkan sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Bahasa Indonesia telah menjadi pemersatu bangsa Indonesia sehingga bahasa Indonesia dicantumkan di dalam butir ketiga Sumpah Pemuda, “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Bahasa asing memang harus dikuasai, namun bahasa Indonesia harus tetap diutamakan dan bahasa daerah patut dilestarikan.
Selama tiga hari, sejak tanggal 30 Juli—1 Agustus 2018 sejumlah peserta yang mewakili beberapa instansi pemerintah daerah di Kabupaten Banjar dengan antusias mengikuti penyuluhan tersebut. Materi-materi penyuluhan yang diberikan oleh tiga orang narasumber menjadi penyemangat untuk dapat menggunakan bahasa Indonesia secara tepat di ruang publik Kabupaten Banjar, khususnya di instansi para peserta. Ketiga narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni: 1) Drs. Imam Budi Utomo M.Hum., 2) Eka Suryatin, S.Pd., dan 3) Yuti Mahrita, M.Pd. selalu menyampaikan tentang pentingnya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah daerah. Penggunaan bahasa asing tidak dilarang, namun dalam penggunaannya harus di bawah penamaan bahasa Indonesia. Hal ini merupakan upaya pemartabatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam kehidupan berbangsa.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan kesinambungan dari kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik yang telah dilaksanakan oleh Balai Bahasa Kalimantan Selatan beberapa waktu sebelumnya. Dari kegiatan diskusi tersebut diperoleh rekomendasi tentang penggunaan bahasa bagi media di ruang publik.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan bahwa penggunaan bahasa media ruang publik yang ada di Kabupaten Banjar akan menjadi lebih baik dan benar sesuai dengan kaidah dalam bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia akan kembali menjadi bahasa yang diutamakan, dibanggakan, serta menjadi citra dan jati diri bangsa Indonesia.
(lel)