Membangun Zona Integritas
BANJARBARU — Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Apa itu Zona Integritas?
Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu Kementerian /Lembaga/Pemda yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik sehingga terwujud birokrasi yang bersih dan melayani.
Dari pengertian umum ini jelas bahwa yang terpenting dalam pembangunan ZI ini adalah komitmen pimpinan. Bagaimana membangun birokrasi bersih kalau yang hanya mempunyai komitmen adalah pasukan. Semua merupakan suatu kesatuan dan rangkaian serta berkeninambungan. Mulai dari kepala, kasubbag, sampai dengan pelaksana. Mulai dari yang tua sampai ke yang muda. Mulai dari golongan terendah sampai dengan yang bergolongan tertinggi. Mulai dari PNS sampai dengan Honorer. Bersama sama membangun Zona Integritas di lingkungan kerjanya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM diharapkan dapat menjadi pilot project dan tolok ukur untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu, unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan keluaran (outcome) dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.