Pelayanan Publik
BANJARBARU — Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atau jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik sangat berhubungan derngan kehidupan masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhannya. Pemerintah merupakan pihak yang paling besar dalam memberikan pelayanan publik. Mengingat tugas utama pemerintah antara lain memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dalam rangka memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Upaya dari semua pegawai sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan publik. Hal ini tidak hanya menjadi beban pegawai yang berada di sekitar front office, namun juga seluruh pegawai yang berada di sekitar backoffice dalam menunjang pelaksanaan birokrasi pemerintah. Hal ini sesuai fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.
Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, unsur kedua adalah penerima layanan (pelanggan), yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga ialah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.
Penyelenggaraan pelayanan publik tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, memberikan pelayanan secara efektif, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat sebagi bagian dari paradigma baru administrasi publik.
Berbagai upaya pun dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya dalam peningkatan pelayanan publik karena kualitas pelayanan publik merupakan perwujudan citra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun strategi peningkatan pelayanan publik itu meliputi:
- Peningkatan kualitas perilaku dan keprofesionalan aparatur pemerintah. Peningkatan SDM dan profesionalitas pegawai menjadi suatu aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Kondisi birokrat yang memiliki kecakapan, keterampilan, perilaku yang patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku serta penempatan posisi yang sesuai dengan bidangnya, tentunya akan memberikan dampak yang positif kepada terciptanya pelayanan publik..
- Menciptakan kebijakan pelayanan publik yang tidak terlalu prosedural dan berbelit-belit. Salah satu bentuk kebijakan itu adalah dengan menerbitkan atau membuat standar pelayanan minimal.
- Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka sudah sepatutnya pemerintah menerapkan kemajuan teknologi itu untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan berbagai strategi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, tujuan dari pelaksanaan pelayanan publik itu akan tercapai dan memberikan tingkat kepuasan kepada masyarakat yang menerimanya.
(suyatno)