Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
BANJARBARU — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 19 dan 20 Juli 2022 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula H. Maksid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Dharma Praja No. 1, Cempaka, Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yaitu audiensi dan pengambilan data yang telah dilakukan pada bulan April 2022. Tujuan kegiatan sosialisasi adalah menyampaikan hasil pengambilan data terkait pemakaian bahasa negara, baik dalam dokumen lembaga maupun ruang publik, serta sosialisasi bahan pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peserta kegiatan berjumlah 30 orang yang berasal dari beberapa lembaga pemerintah, swasta, dan pendidikan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur, Dr. Ir. H. Suparno, M.P. yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Kegiatan ini sangat penting mengingat masih banyak ditemukan penggunaan bahasa Indonesia yang masih belum teraplikasikan dengan baik. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan memberikan wawasan dan pemahaman baru terkait penggunaan bahasa negara, khususnya di ruang publik dan dokumen lembaga di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan pemerintahan dan bisnis.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi Kebijakan Bahasa yang disampaikan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Luthfi Baihaqi, S.S., M.A. Selain materi Kebijakan Bahasa, peserta juga mendapatkan materi Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru, Muhammad Nahwani, S.Sos., M.M., dan materi Bahasa Surat yang disampaikan oleh Dra. Ebah Suhaebah, M.Hum.
Tahapan selanjutnya dari kegiatan ini adalah fasilitasi pendampingan, diseminasi, dan apresiasi terhadap lembaga dalam bentuk pemberian penghargaan.
(ind)