Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Adakan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Produk Hukum di HSS
KANDANGAN — Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Produk Hukum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 26 dan 27 Juli 2022, di Aula Ramu, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta dari P3MD, TAPM, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Kamidi, M.I.P. Dalam sambutannya, beliau sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Luthfi Baihaqi dalam paparannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan pembinaan bahasa Indonesia pada tahun 2022. Selain kegiatan pembinaan bahasa Indonesia dalam produk hukum, pihaknya juga mengadakan kegiatan pembinaan bahasa di ruang publik dan pembinaan bahasa dalam dokumen lembaga. Luthfi juga mengatakan bahwa Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan adalah UPT dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mempunyai tugas pokok mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.
“Tugas kami meningkatkan mutu bahasa dan meningkatkan mutu pengguna bahasa. Meningkatkan mutu bahasa kami lakukan dengan kegiatan pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, serta pengembangan laras bahasa. Sedangkan untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa kami lakukan dengan kegiatan penyuluhan, bimtek, sosialisasi, dan pendampingan, pada semua pemangku kepentingan seperti guru, para pejabat, ASN, pelaku media, konseptor surat, dan pembuat produk hukum,” tambahnya.
Narasumber kegiatan ini adalah Ebah Suhaebah, M.Hum. yang menyampaikan secara daring materi Bahasa Indonesia Ragam Hukum dan Fitri, S.H. yang menyampaikan materi Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yaitu audiensi dan pengambilan data yang telah dilakukan Mei 2022. Tujuan kegiatan sosialisasi adalah menyampaikan hasil pengambilan data terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam produk hukum. Kegiatan ini juga salah satu upaya #balaibahasakalsel untuk meningkatkan layanan kepada lembaga atau instansi terkait dan membuka wawasan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam produk hukum.
Setelah kegiatan ini, peserta kegiatan yang merupakan tenaga ahli, pendamping desa, serta perancang dan penyusun produk hukum di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa diharapkan dapat menularkan pengetahuannya mengenai penggunaan kaidah bahasa Indonesia dalam produk hukum kepada para rekan sejawat di instansi masing-masing.
(ind, rea)