Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Ajak Pemerintah Daerah Dukung Program RBD
BANJARMASIN–Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Hotel Pyramid Suites Banjarmasin tanggal 20—22 Maret 2023. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menguatkan komitmen antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dan pakar dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri perwakian dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, para akademisi, pakar bahasa dan sastra baik Banjar maupun Bakumpai. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Banjarmasin yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi. Pada acara pembukaan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menyampaikan sambutan melalui jaringan bahwa RBD merupakan program yang berkelanjutan. Tujuan program ini untuk menghindarkan bahasa daerah dari kepunahan.
Pada hari pertama kegiatan, peserta mengikuti pemaparan materi Kebijakan RBD Tahun 2023 yang disampaikan staf Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dwi Agus Erinita. Pada kegiatan hari kedua, peserta kegiatan mengikuti materi Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Armiati Rasyid, yaitu Kebijakan RBD di Kalimantan Selatan. Materi Ragam Dialek Bahasa Banjar merupakan materi selanjutnya yang disampaikan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Jumadi. Materi selanjutnya adalah Praktik Baik Pelindungan Bahasa Daerah Berbasis Sekolah yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumadi. Pada sesi materi tersebut, narasumber menyampaikan strategi dalam melakukan pelindungan bahasa daerah khusunya bahasa Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara baik dari sisi strategi penganggaran maupun teknik penerapannya di lapangan. Pemaparan tersebut mendapatkan respon yang antusias dari para peserta kegiatan. Materi selanjutnya adalah Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Bahasa Daerah yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Pada pemaparan tersebut, Said Abdullah menyampaikan perlunya terobosan baru dalam proses pembelajaran bahasa daerah yaitu perlu dikemas dengan cara yang berbeda dan menyenangkan. Bahasa daerah menurut Said Abdullah adalah aset intelektual yang mahal harganya. Perlu upaya yang serius dan strategi yang baik agar aset tersebut dapat terpelihara dan tetap lestari. Atas dasar pemikiran tersebut, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program RBD di Kalimantan Selatan. Selanjutnya, peserta mengikuti materi Pelindungan Bahasa Daerah Berbasis Komunitas di Kabupaten Barito Kuala. Materi tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Barito Kuala yang diwakili oleh akademisi bahasa Bakumpai, Nasrullah. Pada pemaparan tersebut, Nasrullah memaparkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan bahasa Bakumpai mengalami penurunan pemakaian di kalangan penuturnya. Faktor tersebut antara lain adanya proses perkawinan dengan suku lain, mobilitas masyarakat Bakumpai, dan perasaan inferior terhadap bahasa Bakumpai itu sendiri. Menghadapi situasi tersebut, perlu strategi khusus untuk mempertahankan bahasa Bakumpai yang sampai saat ini masih dituturkan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyusunan naskah rekomendasi terkait pelaksanaan RBD di Kalimantan Selatan. Beberapa rekomendasi dan komitmen yang dihasilkan menyatakan bahwa program RBD akan menjadi tanggung jawab bersama antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan rumusan hasil rapat koordinasi oleh seluruh peserta kegiatan sebagai bentuk pernyataan komitmen bersama.
(tw)