Profil Singkat PPID Balai Bahasa Provinsi Kalsel
Pada era digital saat ini kita sudah memasuki dalam suatu era dimana semua data dan informasi sangat mudah sekali diakses atau dijangkau oleh masyarakat, sehingga keterbukaan informasi suatu keniscayaan yang tidak bias kita hindari. Pada era ini setiap individu memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, lebih lebih untuk informasi publik. Keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi sekaligus demi terselenggaranya roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dimana rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap badan-badan publik yang nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan Badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel, tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas.
Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 14/2008 tersebut, pada 2015 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 244/P/2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kemendikbud. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Kemendikbud berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Kemendikbud bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Untuk mewujudkan suatu pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi disetiap UPT sebagai kepanjangan tangan PPID Kementrian. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) disetiap UPT ini menurut undang-undang ini adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidang pendidikan sesuai lingkup Tupoksi UPT tersebut. Untuk BPMP Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan amanah tersebut dengan dilaksankannya kegiatan pengelolaan keterbukaan informasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2017.
Bagaimana alur pelayanan yang harus dilalui pemohon informasi publik dalam memperoleh informasi publik? Pertama, pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi publik menuju badan publik yang dituju. Ketika mengajukan permohonan informasi publik, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, tambahan surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika pemohon mewakili orang perorangan atau sekelompok orang, atau bukti pengesahan badan hukum untuk badan hukum serta formulir permohonan informasi yang telah dilengkapi. Kemudian petugas layanan informasi memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencatat dalam buku register. Selanjutnya PPID akan menjawab permohonan informasi publik dari pemohon dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan layanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID hingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-¬undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik. Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.