Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan serta dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Untuk melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012 telah disusun Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas. Kebijakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tingkat unit/satuan kerja berhasil mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM agar dapat dijadikan contoh bagi unit/satuan kerja lain. Oleh sebab itu, fokus pembangunan ZI tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik yang prima. Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui kompenen pengungkit terhadap enam area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Surat Edaran ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Reformasi birokrasi di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu langkah awal untuk mendukung program pemerintah dalam penataan sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif, dan efisien sehingga Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dapat melayani masyarakat dalam bentuk pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra secara cepat, tepat, dan profesional, serta menjaga muruah bahasa Indonesia agar eksistensinya tetap terjaga di tengah masifnya bahasa asing yang masuk ke wilayah NKRI. Dalam upaya mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu memberikan pelayanan prima dan memiliki akuntabilitas kinerja, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melakukan langkah strategis yang salah satunya melalui pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pembangunan zona integritas ini meliputi enam area perubahan: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu diadakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2023, dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, akan diperoleh kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima, harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan bisa dilihat dan diunduh di sini.