PROFIL SINGKAT
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BALAI BAHASA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan struktur PPID di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Manual.0848/I5.11/KP.11.00/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan:
- Armiati Rasyid sebagai Atasan PPID
- Mangara Siagian sebagai PPID Pelaksana
- Indrawati sebagai PPID Pembantu
- R. Edwin Abdinie sebagai PPID Pembantu
- Purnomo sebagai PPID Pembantu
- Muhammad Yamani sebagai PPID Pembantu
- Rizki Amalia sebagai PPID Pembantu
PPID dan Perangkat PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.