PROSEDUR PENGADUAN

Pengaduan dapat disampaikan melalui dua cara, yakni

  1. Mendatangi Unit Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ahmad Yani Km. 32, Loktabat, Banjarbaru.
  2. Menyampaikan pengaduan melalui kanal Pengaduan SP4N LAPOR! dengan tautan https://www.lapor.go.id/