PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ahmad Yani Km. 32, Loktabat, Banjarbaru.
  3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan. Formulir Pengajuan Keberatan silakan unduh di sini.
  4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  6. Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini ialah Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.
  7. Jadwal pelayanan informasi

Senin s.d Jumat

Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 Wita 

Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 Wita