- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ahmad Yani Km. 32, Loktabat, Banjarbaru.
- Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dapat disampaikan secara langsung di ULT maupun tidak langsung melalui posel, surat, dan laman https://www.lapor.go.id/. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/pindai KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindai akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/pindai KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
a. Senin s.d. Kamis
Pelayanan: 09.00—15.00
Istirahat: 12.00—13.00
b. Jumat
Pelayanan: 09.00—15.30
Istirahat: 11.30—13.30
- Permohonan informasi tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan diska lepas dibebankan kepada pemohon informasi.