PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
  1. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ahmad Yani Km. 32, Loktabat, Banjarbaru.
  1. Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan dapat disampaikan secara langsung di ULT maupun tidak langsung melalui posel, surat, dan laman https://www.lapor.go.id/. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
  1. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
  • Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/pindai KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
  • Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/pindai akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/pindai KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  1. Jadwal pelayanan informasi:

   a.  Senin s.d. Kamis

Pelayanan: 09.00—15.00

Istirahat: 12.00—13.00

   b.  Jumat

Pelayanan: 09.00—15.30

Istirahat: 11.30—13.30

  1. Permohonan informasi tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan diska lepas dibebankan kepada pemohon informasi.

 

image_print