PENERJEMAHAN

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan layanan penerjemahan teks dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia atau sebaliknya untuk mahasiswa, instansi, dan masyarakat umum.

Layanan tersebut antara lain:

  1. Penerjemahan dokumen (akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai)
  2. Penerjemahan makalah, artikel, jurnal, dan kuesioner.
  3. Penerjemahan karya sastra

Untuk layanan penerjemahan teks tidak dikenakan biaya.

Selain itu Balai Bahasa Provinsi juga menyediakan layanan penjurubahasaan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Masyarakat atau instansi yang menginginkan layanan penjurubahasaan akan dikenakan biaya. Besaran biaya layanan penjurubahasaan adalah Rp500.000,00 per jam

Balai bahasa juga melayani pengajaran bahasa Inggris untuk instansi dengan mengirimkan surat permintaan kepada kepala Balai Bahasa. Masyarakat yang menginginkan layanan pengajaran bahasa Inggris akan dikenakan biaya. Besaran biaya layanan pengajaran bahasa ingrris adalah Rp100.000,00 per jam.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.

image_print